Aneh” Jika Anggap Bangunan Liar Di Sepadan Saluran Tersier Wilayah Kecamatan Winongan Tak Bermasalah.
Pasuruan – Maraknya bangunan liar berada di sepadan maupun di atas saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, masih berdiri kokoh tanpa ada penindakan dari Dinas Sumber Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan .
Menurut warga setempat bangunan liar di atas maupun di sepadan saluran tersier di wilayah Winongan dan merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang saat ini semakin merajarela tanpa ada tindakan tegas dari Dinas terkait seakan dibiarkan.
Bangunan liar di sepadan tersier ( irigasi) di wilayah kami dan saat ini belum ada tindakan dari Dinas terkait, memang ada salah satu bangunan milik warga di wilayah Winongan sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas SDA, ini kami apreasiasi namun jangan sampai ada tebang pilih, kalau ditindak satu harusnya ditindak semua jangan ada tebang pilih,”ujar Rokhim salah satu warga Winongan ke awak media selasa (5/8/25).
Sementara itu, Kepala Dinas SDA Kabupaten Pasuruan, Susanti menanggapi akan hal ini, beliaunya mengatakan, sudah masuk di pendataan yang saat ini sedang di lakukan Dinas,”terangnya ke awak media
Pihak Dinas dalam melaksanakan tugas harus selalu mengacu pada Perda Kabupaten Pasuruan no. 3 tahun 2012 tentang irigasi : Pasal 58 huruf b dan g soal bangunan diatas irigasi serta menjaga kelestarian air irigasi.