Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Atau Setahun Akan Diblokir,DPR Soroti PPATK Waspada!   

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Atau Setahun Akan Diblokir,DPR Soroti PPATK Waspada!

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan langsung menjadi sorotan tajam.

Komisi III DPR RI, melalui anggotanya Hinca Panjaitan, mengaku akan memanggil PPATK guna meminta penjelasan secara terbuka.

Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama para nasabah yang menyimpan dananya dalam tabungan tanpa melakukan transaksi dalam waktu lama.

Apakah rekening “nganggur” selama beberapa bulan pantas diblokir?

Rencana kontroversial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan langsung menjadi sorotan tajam.

Komisi III DPR RI, melalui anggotanya Hinca Panjaitan, mengaku akan memanggil PPATK guna meminta penjelasan secara terbuka.

Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama para nasabah yang menyimpan dananya dalam tabungan tanpa melakukan transaksi dalam waktu lama.

Apakah rekening “nganggur” selama beberapa bulan pantas diblokir?

DPR: “Isu Ini Terlalu Sensitif, PPATK Harus Jelaskan ke Publik”
Menurut Hinca Panjaitan, niat dari PPATK memang bisa jadi baik, yaitu untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant demi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

PPATK: Banyak Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Tindak Pidana
Sebelumnya, PPATK menyebut bahwa pihaknya mendeteksi banyak rekening tidak aktif yang menjadi alat untuk jual beli rekening ilegal, termasuk praktik pencucian uang dan penipuan daring.

PPATK menyatakan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan berpotensi diblokir untuk mencegah praktik-praktik ilegal tersebut.

Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci kategori rekening yang akan diblokir dan apakah semua jenis rekening, termasuk tabungan biasa masyarakat umum, juga termasuk dalam kebijakan ini.

Masyarakat Resah: Uang Disimpan Tapi Malah Diblokir?
Tak pelak, informasi ini langsung membuat banyak nasabah resah. Banyak orang yang selama ini menggunakan rekening hanya sebagai tempat penyimpanan jangka panjang, tanpa perlu melakukan transaksi harian.

Mereka khawatir, dana yang mereka simpan secara legal justru dianggap mencurigakan dan berujung pada pemblokiran sepihak.

DPR Dorong Transparansi dan Perlindungan Hak Nasabah
Hinca menegaskan, PPATK wajib menyampaikan rencana ini secara terbuka ke publik, termasuk menjelaskan dasar hukumnya, indikator rekening dormant yang dimaksud, serta mekanisme reaktivasi jika benar-benar diblokir.

Jika tidak segera diklarifikasi, kebijakan ini berisiko menciptakan kegaduhan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

DPR, menurut Hinca, akan berdiri di tengah untuk memastikan bahwa keamanan sistem keuangan tetap terjaga, namun hak-hak nasabah juga tidak dikorbankan.

Rekening Nganggur Bisa Diblokir? Pantau Terus Penjelasan Resmi!
Rencana pemblokiran rekening “tidur” selama 3–12 bulan memang memancing perhatian besar.

Meski bertujuan baik untuk memerangi pencucian uang, penerapannya harus jelas, transparan, dan tidak mengganggu nasabah yang menyimpan uang secara sah.

Komisi III DPR akan segera memanggil PPATK untuk meminta klarifikasi penuh. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak panik namun tetap waspada dan aktif memantau rekeningnya.

Related posts
Tutup
Tutup